"Sebagian tangan jasad terikat, yang tentu saja menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional, jelas ini perlu diselidiki lebih lanjut." Tegas Ravina Shamdasani.
Ditemukannya kuburan massal ini dapat menjadi bukti-bukti kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Seperti yang kita ketahui bahwa Israel telah dituduh melakukan Genosida terhadap warga Palestina di Mahkamah internasional.
Dalam putusan mahkamah internasional di bulan Januari memutuskan israel untuk menghentikan genosida terhadap warga Palestina, dan memberikan bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina. ***