Di sisi lain, Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ali Mustofa Ya'qub memberikan definisi yang berbeda tentang pemerkosaan.
Menurutnya, pemerkosaan adalah pemaksaan perbuatan zina.
Hukuman bagi pelaku pemerkosaan, menurutnya, bisa mencakup hukuman mati, mengingat bahwa pelaku pemerkosaan melakukan zina dengan paksaan yang dapat dianggap lebih berat dari zina biasa. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/