GENMUSLIM.id – Dani Alves (40), pesepak bola yang disebutkan pada Kamis, 22 Februari 2024, telah dinyatakan bersalah atas tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di sebuah klub malam di Barcelona.
Panel tiga hakim di Pengadilan Provinsi Barcelona memutuskan bahwa Dani Alves, mantan pemain Brasil dan Barcelona itu bersalah melakukan kekerasan seksual dalam kejadian yang terjadi pada 31 Desember 2022.
Selain menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, pengadilan juga menyatakan bahwa Dani Alves harus membayar ganti rugi sebesar US$162.000 kepada korban.
Dia dilarang mendekati rumah atau tempat kerja korban, serta dilarang berkomunikasi dengannya selama sembilan tahun.
Alves hadir di pengadilan saat vonis dibacakan, dan pengacaranya, Inés Guardiola, menyatakan bahwa dia tetap tenang dan terkendali.
David Sáenz, anggota tim pengacara korban, mengatakan bahwa mereka merasa puas dengan keputusan pengadilan karena itu mengakui kebenaran yang telah mereka sampaikan dan bahwa korban telah menderita.
Selama sidang pengadilan bulan Februari, Alves membantah tuduhan tersebut. Dia bersaksi di pengadilan bahwa dia bukanlah tipe orang yang melakukan hal tersebut.
Dari kasus yang melibatkan Dani Alves, mari kita lihat bagaimana hukum Islam memandang pelaku pemerkosaan.
Menurut Profesor Huzaemah T. Yanggo dari Dewan Pakar Muslimat NU Bidang Hukum Islam, pemerkosaan dalam Islam dianggap sebagai kejahatan atau kekerasan seksual yang sadis.
Pelaku pemerkosaan dihukum berat, termasuk di-had (dicambuk atau dirajam hingga mati) sesuai dengan hukuman bagi pelaku zina, ditambah dengan hukuman ta'zir yang ditetapkan oleh hakim tergantung pada jenis kejahatan yang dilakukan.
Huzaemah juga menyoroti ketidakadilan hukum di Arab Saudi, khususnya dalam kasus tenaga kerja wanita (TKW).
TKW yang menjadi korban pemerkosaan seringkali malah dihukum had oleh hakim atau bahkan dihukum qisas atau pancung ketika mereka membela diri dari serangan.
Huzaemah berpendapat bahwa TKW yang membunuh majikannya untuk mempertahankan diri harus dibebaskan dari hukuman, asalkan ada saksi yang dapat menguatkan klaimnya.