Mengenal Mahkamah Internasional, Pengadilan yang Mengadili Kasus Perselisihan Antara Israel dan Palestina

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 09:50 WIB
Gambar Mahkamah Internasional ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: www.icj-cij.org))
Gambar Mahkamah Internasional ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: www.icj-cij.org))

GENMUSLIM.id - Mahkamah Internasional atau yang biasa disebut International Court Of Justice (ICJ) merupakan Peradilan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mahkamah Internasional didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mulai bekerja pada bulan April 1946.

Dikutip dari Situs ICJ, Mahkamah Internasional ini berkedudukan di Peace Palace di Den Haag (Belanda).

Satu satunya organ yang tidak berlokasi di New York (Amerika Serikat) dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tujuan Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa hukum antar negara.

Baca Juga: Update Terkini Situasi di Palestina Jalur Gaza Utara dan Selatan, Warga Gaza Utara sangat menghawatirkan!

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan untuk masa jabatan sembilan tahun.

Pengadilan ini hanya berwenang mengadili negara-negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara yang telah menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah atau kasus-kasus yang kontroversial.

Proses Pengadilan terbuka untuk umum, dan keputusannya mengikat para pihak dalam kasus tersebut.

Untuk menjamin kesinambungan, sepertiga anggota Pengadilan dipilih setiap tiga tahun, Hakim berhak untuk dipilih kembali.

Apabila seorang hakim meninggal atau mengundurkan diri dalam masa jabatannya, diadakan pemilihan khusus sesegera mungkin untuk memilih seorang hakim untuk mengisi masa jabatannya yang belum berakhir.

Pada tanggal 8 Februari 2021, Pengadilan memilih Hakim Joan E. Donoghue (Amerika Serikat) sebagai Presiden dan Hakim Kirill Gevorgian (Federasi Rusia) sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Digugat di Pengadilan Karena Dianggap Gagal Menghentikan Genosida di Gaza

Pada Tanggal 26 Januari 2024, Mahkamah Internasional dalam sidang putusan sela memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apa pun untuk tidak melakukan genosida di Gaza.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X