Joan E Donoghue telah menunjukkan kecakapannya dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim Mahkamah Internasional.
Ia menjadi wanita ketiga yang terpilih sebagai anggota Mahkamah Agung ICJ dan wanita Amerika pertama yang menjabat sebagai presiden Mahkamah.
Joan E Donoghue memiliki latar belakang pendidikan yang kuat.
Ia meraih gelar kehormatan dalam studi Rusia dan biologi dari Universitas California, Santa Cruz, pada tahun 1978.
Kemudian pada tahun 1981, ia mendapatkan gelar Juris Doctor dari Universitas California, Fakultas Hukum Berkeley.
Sebelumnya, Joan E Donoghue bekerja di sebuah praktik swasta yang fokus pada pengadilan federal dan litigasi tepatnya Covington & Burling dari tahun 1981 hingga 1984.
Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Penasihat Hukum Utama di Departemen Luar Negeri AS.
Dalam pekerjaannya ini, Joan E Donoghue bertugas memberikan nasihat mengenai aspek hukum internasional kepada Menteri Luar Negeri dan pejabat senior Departemen Luar Negeri.
Joan E Donoghue menunjukkan independensinya sebagai seorang Hakim Mahkamah Internasional.
Baca Juga: Perang Israel dan Palestina di Timur Tengah Makin Meluas, Google Gelontorkan 126 M untuk Keduanya
Para hakim ICJ; termasuk Joan E Donoghue , tidak mewakili negara asal mereka dan bertugas bertindak independen dalam mengadili kasus-kasus yang dihadapinya.
Para Hakim ICJ tidak dapat diberhentikan kecuali dengan suara bulat yang menyatakan bahwa hakim tersebut tidak layak untuk menjabat, hal ini menjamin keberlanjutan independensi peradilan.
Sebagai seorang yang memegang peran penting dalam penegakan hukum internasional, Hakim Donoghue telah memberikan kontribusi signifikan dalam menjalankan tugasnya di ICJ.
Kiprahnya dalam menangani kasus genosida Israel di Gaza menjadi bukti nyata akan dedikasi dan keberaniannya terhadap penegakan hukum dan keadilan internasional.