Profil Gabriel Attal, Perdana Menteri Termuda Prancis yang Terang-terangan Mengaku Gay, Begini Perspektif Fikih Islam Terhadap LGBT

Photo Author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:31 WIB
Gabriel Attal (Genmuslim.id/Instagram @gabrielattal)
Gabriel Attal (Genmuslim.id/Instagram @gabrielattal)

Kebijakan penggunaan abaya muslim tersebut, meskipun mendapat dukungan dari pemilih konservatif, memicu perdebatan luas.

Gabriel Attal juga diakui sebagai salah satu menteri kabinet Macron yang cerdas dan komunikator yang ulung. 

Baru-baru ini, dalam sebuah wawancara televisi, Gabriel Attal berbagi pengalaman pribadinya tentang intimidasi saat masih muda. 

Dia menceritakan bagaimana teman sekelasnya pernah mencemarkan namanya di blog pada awal era revolusi internet.

Baca Juga: Doa Akhir Zaman: Begitu Berbahayanya Fitnah Dajjal, Yuk Amalkan Doa Ini Setelah Tahiyat Akhir Agar Dihindarkan dari Tipu Dayanya

Kajian LGBT dalam Perspektif Fiqih Islam

Dalam pandangan fiqih Islam, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) diidentifikasi melalui empat istilah, yaitu liwath, sihaq, takhannuts, dan tarajjul. 

Penguraian tersebut diambil dari buku berjudul 'LGBT Dalam Tinjauan Fikih' karya Mokhamad Rohma Rozikin, memberikan penjelasan mendalam mengenai masing-masing konsep tersebut.

  1. Liwath

Liwath merujuk pada kelainan seksual, dimana terdapat ketertarikan antara sesama laki-laki.

Menurut ajaran Islam, fitrah laki-laki seharusnya diarahkan pada hubungan intim dengan wanita, bukan sesama jenis.

Oleh karena itu, liwath dihukumi sebagai perbuatan haram dalam Islam. Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan kehinaan dari perbuatan tersebut melalui firman-Nya dalam Surah Al-A'raf ayat 80.

Baca Juga: Doa Saat Turun Hujan: Memasuki Musim Hujan, Baca 4 Doa Yang Diajarkan Rasulullah SAW Ini Agar Hujan Tidak Jadi Bencana dan Bermanfaat

  1. Sihaq

Sihaq merujuk pada perilaku menyimpang di mana terdapat ketertarikan seksual antar sesama perempuan. 

Seperti halnya liwath, sihaq juga dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Hukum ini didasarkan pada ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Mu'minun ayat 5-7, yang menekankan pentingnya menjaga kemaluan terhadap pasangan hidup atau budak yang dimiliki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X