Gabriel Attal Perdana Menteri Baru Prancis, Pernah Terapkan Larangan Penggunaan Abaya dan Mengaku Sebagai Gay

Photo Author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 11:42 WIB
Gabriel Attal (Genmuslim.id/Instagram @gabrielattal)
Gabriel Attal (Genmuslim.id/Instagram @gabrielattal)

 

GENMUSLIM.id - Presiden Emmanuel Macron mengumumkan penunjukan Gabriel Attal sebagai Perdana Menteri Prancis pada Selasa, 9 Januari 2023. 

Penunjukan Gabriel Attal sebagai Perdana Menteri Prancis terjadi setelah Elisabeth Borne dan seluruh anggota pemerintahan mengajukan pengunduran diri, mengakhiri masa jabatannya yang berlangsung kurang dari dua tahun.

Menariknya, Gabriel Attal menjadi Perdana Menteri Prancis termuda di usianya yang baru 34 tahun.

"Presiden menunjuk Gabriel Attal sebagai perdana menteri dan memberikan tugas untuk membentuk pemerintahan," demikian pernyataan dari kantor Macron seperti dilansir Genmuslim dari AFP.

Baca Juga: Kisah Nabi Khidir Yang Konon Masih Hidup Selalu Mengundang Rasa Penasaran Umat Muslim Untuk Cari Tahu, Ini Penjelasan Mengenai Garis Keturunannya

Nama Gabriel Attal dalam kancah politik Prancis sudah terhitung sangat populer.

Terlebih ia juga sempat mendapat mandat sebagai juru bicara pemerintahan selama masa pandemi Covid-19.

Namun demikian, sosok Gabriel Attal menjadi kontroversi karena secara terbuka menyatakan dirinya sebagai seorang gay, justru kini menjadi kepala pemerintahan termuda dan pertama di Prancis. 

Baca Juga: Doa Saat Turun Hujan: Memasuki Musim Hujan, Baca 4 Doa Yang Diajarkan Rasulullah SAW Ini Agar Hujan Tidak Jadi Bencana dan Bermanfaat

Sebelum menjabat sebagai perdana menteri, Gabriel Attal menjabat sebagai Menteri Pendidikan Prancis. 

Saat menjabat di posisi tersebut, tepatnya pada bulan September 2023 lalu, Gabriel Attal pernah menerapkan larangan penggunaan abaya di lingkungan sekolah.

"Pada masa mendatang, tidak akan lagi mungkin untuk mengenakan abaya di sekolah," ucap Attal dalam wawancara dengan stasiun televisi TF1 pada Agustus 2023.

Gabriel Attal melihat penggunaan abaya sebagai pelanggaran terhadap hukum sekuler yang ketat di Prancis, terutama di dunia pendidikan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dianti Nur Rahayu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X