hiburan

Rizky Febian Anak Komedian Sule akan Menikah Dengan Mahalini Walaupun Beda Agama, Bagaimana Menurut Pandangan Islam

Minggu, 28 Januari 2024 | 21:17 WIB
Pernikahan beda agama menurut agama Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pexels/Trung Nguyen))

Apabila pernikahan beda agama dipaksakan dan tetap dilakukan, maka hukumnya tetap tidak sah seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.

Secara hukum syariah, perbuatan mereka dikategorikan dalam perbuatan zina.

Maka dari itu, menikah beda agama menurut Islam, dimana suami non-muslim menikahi wanita muslimah, secara syariat pernikahan tersebut hukumnya haram.

Apabila dipaksakan dan tetap dilakukan, maka hukumnya tetap tidak sah seolah-olah tidak pernah terjadi perkawinan.

Ayat Al-Qur'an tentang Menikah Beda Agama

Menikah beda agama menurut Islam sebenarnya telah dijelaskan pada ayat-ayat Al-Qur'an.

Isnawati dalam buku Pernikahan Beda Agama di Dalam Al-Qur'an telah memaparkan tiga ayat Al-Qur'an yang berkenaan dengan pernikahan beda agama.

Baca Juga: Halo Fans One Piece, Masih Ingat Adegan Zoro yang Menolak Ditebas Punggungnya oleh Mihawk? Koh Dennis Lim Ungkap Fakta Menarik Didalamnya, Ternyata...

1. Surat Al-Baqarah Ayat 221

"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.

Dalam tafsir Tahlili Kementerian Agama dijelaskan ayat ini telah menegaskan bagi seorang muslim yang menikahi perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali mereka telah beriman.

Meskipun salah satunya memiliki paras yang cantik, rupawan, gagah, kaya, dan sebagainya, budah perempuan ataupun budak laki-laki yang mukmin lebih baik untuk dinikahi daripada mereka.

Baca Juga: Apa saja Hikmah dari Film Layangan Putus? Mengulik seputar Pernikahan, Rumah Tangga dan Perselingkuhan

2. Surat Al Maidah Ayat 5

"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala makanan yang baik. Makanan sembelihan Ahlul kitab itu halal bagimu dan makananmu halal juga bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

Dalam tafsir Tahlili Kemenag menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan tiga macam hal yang dihalalkan bagi orang mukmin, salah satunya mengawini perempuan-perempuan merdeka dan perempuan mukmin.

Halaman:

Tags

Terkini