Bocor Gugatan Cerai Ria Ricis! Salah Satunya Tidak Ada Nafkah Batin, Bagaimana Istri Harus Bersikap?

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 20:42 WIB
Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, masalah nafkah batin jadi sorotan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @  riaricis1795))
Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, masalah nafkah batin jadi sorotan ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @ riaricis1795))

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa nafkah batin untuk beberapa individu yang normal memanglah penting.

Sebagai manusia biasa yang memiliki syahwat hal tersebut memang dibutuhkan.

Oleh karena itu, suami maupun istri jangan menganggap remeh perihal nafkah batin.

Pemberian nafkah lahir maupun batin dari suami kepada istri memiliki aturan dalam Hukum Islam (Al-Quran dan Hadis) termasuk jumlah pemenuhannya telah diatur melalui ijtihad.

Baca Juga: Istri Menggugat Cerai Suami karena Tidak Beri Nafkah Batin, Bolehkah? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

Di Indonesia sendiri pememenuhan nafkah suami kepada istri juga telah diatur dalam peraturan Perundang-undangan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Membahas mengenai nafkah batin. Jika muncul pertanyaan, apakah istri yang tidak mendapatkan nafkah batin dapat meminta ganti rugi berupa materiil?

Sebagai contoh, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bondowoso pernah menangani perkara gugatan cerai dan penggugat meminta ganti rugi nafkah batin dengan nominal uang.

Akan tetapi, permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Pada dasarnya, dalam aturan Hukum Islam tidak ada yang mengatur akan ganti rugi nafkah batin yang tidak diberikan.

Bayangkan saja, jika sebuah hubungan seksual dapat dimaterikan, maka apa bedanya hubungan suami istri disisi ini dan hubungan pekerja seks komersial berserta jasa lainnya.

Oleh karena itulah, sebagai muslimah yang bijak apabila mengalami nasib serupa, maka dapat memilih salah satu dari 2 cara yang telah disebutkan di atas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Ceramah Buya Yahya, jurnal.uinbanten.ac.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X