Update! Seorang Pakar Menyebutkan Ada 2 Kemungkinan Tersangka Tega Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara ke Kolam Renang

Photo Author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 17:11 WIB
Detik-detik Dante, anak dari Tamara Tyasmara ditenggelamkan oleh YA ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Tangkapan layar YouToube Intens Investigasi))
Detik-detik Dante, anak dari Tamara Tyasmara ditenggelamkan oleh YA ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Tangkapan layar YouToube Intens Investigasi))

Reza menyampaikan bahwa membangun kepercayaan atau relasi merupakan cara untuk mendekati calon korban, dalam hal ini anak, dan sekaligus memperoleh kepercayaan dari caregiver atau pengasuhnya yang seharusnya melindungi anak tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan! Putra Tamara Tyasmara Meninggal Karena Tenggelam, Islam Menilainya Sebagai Mati Syahid, Benarkah?

Hal ini menyoroti pentingnya memahami bagaimana pelaku dapat menggunakan hubungan dan kepercayaan untuk mendekati korban dan mengelabui orang yang seharusnya melindungi mereka.

Berdasarkan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.

Namun, jika YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Dalam hal ini, hukuman yang mungkin dijatuhkan tergantung pada keseluruhan konteks kasus dan bagaimana hukum yang berlaku diterapkan oleh pengadilan.

YA dijerat Pasal 338 KUHP berkaitan dengan pembunuhan, sedangkan Pasal 359 KUHP berkaitan dengan penganiayaan berat.

Ancaman hukuman yang berbeda antara keduanya menunjukkan tingkat keparahan perbuatan yang berbeda pula.

Pembunuhan dianggap lebih serius daripada penganiayaan berat, sehingga memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi, yaitu maksimal 15 tahun, sementara penganiayaan berat memiliki ancaman maksimal 5 tahun.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X