Reza menyampaikan bahwa membangun kepercayaan atau relasi merupakan cara untuk mendekati calon korban, dalam hal ini anak, dan sekaligus memperoleh kepercayaan dari caregiver atau pengasuhnya yang seharusnya melindungi anak tersebut.
Hal ini menyoroti pentingnya memahami bagaimana pelaku dapat menggunakan hubungan dan kepercayaan untuk mendekati korban dan mengelabui orang yang seharusnya melindungi mereka.
Berdasarkan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara.
Namun, jika YA dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Dalam hal ini, hukuman yang mungkin dijatuhkan tergantung pada keseluruhan konteks kasus dan bagaimana hukum yang berlaku diterapkan oleh pengadilan.
YA dijerat Pasal 338 KUHP berkaitan dengan pembunuhan, sedangkan Pasal 359 KUHP berkaitan dengan penganiayaan berat.
Ancaman hukuman yang berbeda antara keduanya menunjukkan tingkat keparahan perbuatan yang berbeda pula.
Pembunuhan dianggap lebih serius daripada penganiayaan berat, sehingga memiliki ancaman hukuman yang lebih tinggi, yaitu maksimal 15 tahun, sementara penganiayaan berat memiliki ancaman maksimal 5 tahun.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.