Resmi! Polisi Polda Metrojaya Menetapkan Kekasih Tamara Tyasmara sebagai tersangka atas Kematian Dante, Ini Ancaman Hukumannya

Photo Author
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 19:29 WIB
Tersangka Kematian Alm. Dante (Genmuslim.id/dok: instagram @regroup.idn)
Tersangka Kematian Alm. Dante (Genmuslim.id/dok: instagram @regroup.idn)

GENMUSLIM.id- Kekasih Tamara Tyasmara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Polda Metrojaya, Jumat 9 Februari 2024.

Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap kekasih Tamara (YA) terkait kejadian meninggalnya Dante putra dari Tamara Tyasmara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwe kekasih Tamara Tyasmara (YA) ditangkap saat ia berada di rumahnya di Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur.

Sekitar pukul 10.00 WIB kekasih Tamara tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya dengan menumpangi mobil penyidik.

Baca Juga: Terungkap! Almarhum Dante Ditenggelamkan Oleh Kekasih Tamara Tyasmara sebanyak 12 Kali, Polisi Dalami Penyelidikan Lewat Rekaman CCTV

Berdasarkan rekaman CCTV, ada kekasih Tamara (YA) di kolam renang tempat Dante tenggelam dan meninggal dunia. Ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Lebih lanjut kekasih Tamara (YA) belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai hubungan kematian Dante dengan dirinya.

“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup, setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik menduga bahwa perbuatan Kekasih Tamara Tyasmara atas kematian Dante termasuk dalam Pembunuhan Berencana.

Penyidik akan menjerat kekasih Tamara Tyasmara tersebut dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Kekasih Tamara Tyasmara Ditetapkan Menjadi Saksi Dalam Kasus Kematian Anaknya Akibat Tenggelam Di Kolam Renang

Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunahan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X