ragam

Viral! Perselingkuhan Istri Terbongkar, Islam Ancam Rajam Hingga Mati Bagi Pelaku Zina Muhsan

Sabtu, 28 September 2024 | 16:38 WIB
Perselingkuhan berstatus kawin maka dianggap zina muhsan, bisa dihukum rajam. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: Instagram @folkshitt edit by canva)

GENMUSLIM.id - Retaknya sebuah ikatan pernikahan merupakan bencana yang sangat ditakuti oleh pasangan suami dan istri terutama dikarenakan perselingkuhan.

Perselingkuhan termasuk dalam perzinaan yang memiliki dosa dan mudarat besar. Adapun zina yang dimaksud adalah muhsan,

Atau hal yang dilakukan saat dalam ikatan pernikahan yang sah, kemudian melakukan hubungan seks dan pelaku merupakan orang yang berakal, baligh, dan merdeka.

Baca Juga: Terlanjur Zina? Lakukan 3 Langkah Ini Untuk Menghapus Dosanya dan Tidak Menurun Ke Anak Cucu

Dilansir GENMUSLIM dari akun Instagram @folkshitt pada Sabtu, 28 September 2024, Nampak dalam postingan video seorang pria menggunakan topi melakukan vlog.

Dalam video itu ia mengaku sebagai suami dari wanita yang hendak ia ceraikan, sambil merekam ke arah seorang pria yang diduga sebagai selingkuhan mantan istrinya itu.

“Nah ni liat ya seorang pebinor berani sekali masuk live saya, dia adalah laki-laki perusak rumah tangga saya”. Ujar pria bertopi.

Selain itu, seorang pria yang megaku suaminya itu menuturkan bahwa keluarga terduga pebinor itu juga mendukung kegiatan perselingkuhan tersebut.

Baca Juga: Jawaban Atas Pertanyaan: Benarkah Selingkuh Adalah Penyakit yang Dapat Disembuhkan? Begini Kata Psikolog

Pasalnya nampak dalam rekaman ada orang tua pelaku yang ikut dalam pengadilan.

Sampai saat ini tim genmuslim masih mendalami postingan tersebut dan mengecek kebenarannya.

Nah, terlepas dari video diatas, bagaimana sih pandangan islam menyikapi perselingkuhan? Simak penjelasannya!

Bagi setiap orang yang telah melakukan zina, kemudian secara terbukti melakukannya, maka akan dikenakan hukuman.

Secara hukum Fiqih menyebut, hukuman bagi pelaku demikian disebut “Haddu Zina” atau Zina Muhsan,

Halaman:

Tags

Terkini