GENMUSLIM.id - Sebuah Masjid yang di jual di Makassar viral di media sosial usai seseorang hendak menjual rumah ibadah tersebut di media sosial.
Dalam foto yang diunggah tersebut, tertulis dijual dan menyertakan juga nomor sertifikat hak milik atas tanah tempat masjid tersebut berdiri.
Dikutip GENMUSLIM dari Facebook @Palopo info, Sabtu 20 Juli 2024, Viral di media sosial Masjid yang di jual di Makassar.
Masjid dengan nama Masjid Fatimah Umar di Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel), hendak dijual oleh pemilik lahan. Pemilik lahan bernama Hilda Rahman pun memberi penjelasan terkait kabar viral tersebut.
Sebuah unggahan yang berisi iklan Masjid yang di jual di Makassar dengan harga Rp 3,5 miliar. menjadi viral di media sosial.
"Saya yang punya tanah dua-dua, tanah yang ada masjid dengan tanah kosong, dua-dua itu saya punya," kata Hilda Rahman.
Masjid tersebut terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Hilda menjelaskan di lokasi tersebut terdapat dua sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah kosong dan tanah yang telah dibangun masjid.
"Tapi itu bukan miliknya warisan, bukan pemberian orang tua. Kasihan orang tua tidak ada. Warisan itu saya yang kasih orang tua namanya. Saya pribadi punya, tanah pribadi juga punya masjid," terang Hilda Rahman.
Hilda Rahman mengaku sebenarnya sudah lama ingin menjual lahannya tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa masjid tersebut belakangan ini viral karena hendak dijual.
Baca Juga: SUBHANALLAH! Kualitas Imam Masjid Indonesia Tuai Pujian dari Kemenag Otoritas Uni Emirat Arab
"Sudah lama mi sebenarnya, karena sudah lama sekali mi mau dijual itu. Hanya karena mungkin, ya, gimana ya, saya ndak (tidak) ngerti ya. Jadi tadi Pak Lurah telepon saya, kalau ada apa-apa suruh ke Pak Lurah saja. Karena kita ini di Jakarta, tidak tahu apa-apa itu di situ di Makassar," katanya.
Perihal alasan menjual lahannya, Hilda mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan berhak atas lahan tersebut karena merupakan lahan milik pribadi.