GENMUSLIM.id - Pemerintah telah menetapkan tanggal untuk cuti bersama di tahun 2024 atau cuti idul fitri 1445 H.
Cuti bersama di Indonesia identik dengan mudik atau pulang kampung.
Oleh karena itu, bagi para pekerja wajib mencatat tanggal kabur dan cuti bersama Lebaran tahun ini.
Pada Lebaran Idul Fitri tahun ini diperkirakan 193 juta penduduk akan mudik.
Oleh karena itu masyarakat yang akan mudik harus melakukan persiapan yang matang.
Bagi seorang pekerja, selain mudik dengan aman cuti lebaran juga tidak boleh ketinggalan.
Baca Juga: Spesial Ramadhan 2024, Lesti Kejora Rilis Single Religi Kedua, Ini Judul dan Lirik Lagunya!
Pemerintah sendiri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 tahun 2023, nomor 3 tahun 2023 dan nomor 4 tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pada tahun 2024, terdapat hari libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Untuk Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H telah disepakati pada tanggal 10 dan 11 April 2024.
Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H adalah 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
Apabila di total jumlah libur lebaran tahun ini adalah 8 hari kalender yang terdiri dari 2 hari libur nasional, 4 hari cuti bersama Lebaran dan 2 hari libur tanggal merah (Sabtu dan Minggu).