GENMUSLIM.id - Pemerintah telah menyetujui bahwa anak usia 5 tahun kini bisa masuk SD kelas 1.
Tapi anak usia 5 tahun yang bisa langsung duduk di bangku sekolah dasar harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan.
Mengenai anak usia 5 tahun sudah bisa masuk SD ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Ayah dan bunda apabila memiliki anak dengan usia tersebut bisa membaca persyaratan apa saja yang harus dipenuhi.
Diketahui, peraturan tersebut merupakan aturan terkait batas usia minimal hingga maksimal bagi calon peserta didik jenjang TK hingga SMA/SMK.
Aturan tersebut perlu dipahami bagi orang tua agar tidak salah dalam melakukan proses pendaftaran pada PPDB.
Dilansir GENMUSLIM dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada Jumat, 31 Januari 2025 ada syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Baca Juga: Orang Tua dan Guru Wajib Tahu! Sistem PPDB 2025 Berganti Nama Menjadi SPMB dengan Beberapa Perubahan
Sekolah Dasar (SD) merupakan jenjang pendidikan yang dasar.
Usai menamatkan pendidikan di TK, anak akan melanjutkan ke jenjang SD.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi sistem yang digunakan untuk proses penerimaan calon siswa tersebut.
Pada PPDB diatur ketentuan terkait batasan usia peserta didik yang merupakan salah satu syarat untuk bisa masuk di sekolah yang dituju.
Syarat Usia Masuk SD
Menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ditetapkan bahwa usia peserta didik SD ialah: