GENMUSLIM.id - Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
PIP ini disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan sekolah.
Hal penting yang harus diketahui masyarakat bahwa pencairan dana PIP tidak terjadi setiap bulan
Dilansir GENMUSLIM dari website indonesia.go.id pada Jumat, 22 November 2024, Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Baca Juga: Yuk Daftar! Belajar Gratis S1 Sampai S3 Dengan Beasiswa di Kampus Perminyakan Terkemuka Arab Saudi
Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:
Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.
Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi. Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.