Catat! Berikut Ini Tiga Jadwal Pencairan PIP Bagi Siswa, Pengambilan Dana Tidak Terjadi Setiap Tahun

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 20:02 WIB
Tiga Jadwal Pencairan Dana PIP bagi siswa yang masuk daftar penerima (Foto: GENMUSLIM.id/dok: smpnsatukurun.sch.id)
Tiga Jadwal Pencairan Dana PIP bagi siswa yang masuk daftar penerima (Foto: GENMUSLIM.id/dok: smpnsatukurun.sch.id)

GENMUSLIM.id - Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

PIP ini disalurkan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu. Adapun bantuan dana bisa digunakan untuk memenuhi berbagai keperluan sekolah.

Hal penting yang harus diketahui masyarakat bahwa pencairan dana PIP tidak terjadi setiap bulan

Dilansir GENMUSLIM dari website indonesia.go.id pada Jumat, 22 November 2024, Jadwal pencairan dana PIP Kemdikbud telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga: Yuk Daftar! Belajar Gratis S1 Sampai S3 Dengan Beasiswa di Kampus Perminyakan Terkemuka Arab Saudi

Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan dinas pendidikan dan pemangku kepentingan.

Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi. Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.

Baca Juga: Panduan Lengkap! Begini Cara Klaim dan Pencairan Bansos KIS BPJS Kesehatan 2024, Secara Praktis dan Cepat!

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X