pendidikan

Kabar Gembira! PPPK akan Dapat Keuntungan Ini Pasca RUU ASN no 5 Tahun 2014 Disahkan, Penasaran? Cek Di Sini!

Senin, 9 Oktober 2023 | 07:33 WIB
Pengesahan RUU ASN no 5 Tahun 2014 memberikan banyak keuntungan bagi PPPK ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Istimewa))
 
GENMUSLIM.id - Setelah disahkan, RUU ASN no 5 Tahun 2014 mendatangkan kebahagiaan bagi para PPPK seluruh Indonesia.
 
RUU ASN yang disahkan pada tanggal 3 Oktober 2023 ini, memberikan banyak keuntungan tak hanya bagi PPPK namun juga pihak lainnya.
 
Dilansir Genmuslim.id dari UU Nomor 5 Tahun 2014, Revisi UU No 5 Tahun 2014, berikut ini keuntungan bagi PPPK dari disahkannya RUU ASN no 5 Tahun 2014.
 
Sepeti yang diketahui, PPPK merupakan salah satu pihak yang ikut terkena keuntungan dari disahkannya Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
 
Lalu, apa saja keuntungan yang didapatkan PPPK tersebut?
 
Baca Juga: Penting Diketahui! Berikut Beberapa Strategi Menjadi ASN Lewat CPNS dan PPPK 2023, Cek Disini
 
Mendapatkan Hak dan Fasilitas
 
Tercantum dalam RUU ASN no 5 Tahun 2014 ini, bahwa PPPK akan mendapatkan hak dan fasilitas.
 
Tak hanya mendapatkan tambahan hak dan fasilitas, PPPK juga mendapatkah manfaat jaminan hari tua yang tercantum pada paragraf 9A pasal 105A.
 
Program jaminan hari tua ini berhak didapatkan oleh PPPK
 
Program ini sebagai upaya dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan penghasilan di hari tua.
 
Dibandingkan dengan UU ASN sebelumnya, PPPK kini mendapat keuntungan lebih.
 
Pasalnya, dalam UU ASN sebelumnya PPPK tidak dijelaskan sebagai penerima jaminan hari tua, melainkan hanya perlindungan.
 
Baca Juga: RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Resah, dapat PPPK Part atau Full Time? Berapa Gaji Kedepannya? Cek di Sini!
 
Akan tetapi, salah satu bentuk perlindungan yang dimaksud pada UU ASN sebelumnya termasuk jaminan hari tua.
 
Setelah disahkannya UU ASN terbaru, PPPK akan mendapatkan jaminan hari tua sebagai perlindungan berupa jaminan sosial.
 
Pemerintah juga menghapus jaminan hari tua dari pasal perlindungan sehingga hanya memuat jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.
 
Itu artinya, hak-hak yang akan diterima PPPK mulai tahun depan adalah gaji, tunjangan, perlindungan, pengembangan kompetensi, fasilitas, dan jaminan hari tua.
 
Selanjutnya, akan disusun Peraturan Pemerintah yang akan menjelaskan pertautan lebih lanjut.
 
Baca Juga: Cek Disini! Jumlah Formasi CPNS dan PPPK yang Dibutuhkan Disetiap Instansi, Ada yang Sepi Peminat
 
Termasuk didalamnya, ketentuan lebih lengkap mengenai jaminan hari tua yang akan diterima PPPK akan diatur pada Peraturan Pemerintah.
 
Kedepan, pelaksanaan jaminan hari tua akan dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
 
Diharapkan, dengan disahkannya RUU ASN ini akan meningkatkan kesejahteraan para PPPK.
 
Melalui berbagai fasilitas yang akan didapatkan para PPPK, Pemerintah berharap akan makin meningkatkan kesejahteraan PPPK.
 
Sehingga, kesenjangan antara fasilitas PNS dan PPPK pun semakin kecil, dan dapat meningkatkan jumlah pelamar PPPK tahun ke depannya.
 
Sejalan dengan formasi yang dibuka pemerintah, bahwa jumlah formasi PPPK jauh lebih banyak dibandingkan formasi CPNS. 
 
Hal ini bertujuan agar pelamar PPPK dapat meningkat.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini