pendidikan

Kabar Terbaru! RUU ASN Disahkan, Apakah ada PHK Massal untuk Tenaga Honorer? Pegawai non ASN Wajib Tau!

Minggu, 8 Oktober 2023 | 10:35 WIB
Rapat Koordinasi Pengesahan RUU ASN (GENMUSLIM.id/dok:menpan.go.id)

Baca Juga: 10 Alasan Pacaran Dilarang dalam Islam dan Dalilnya: Pahami Larangannya Bagi Seorang Muslim

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Apa Implikasi dari Pengesahan RUU ASN menjadi Undang-undang?

RUU ini mengatur berbagai isu krusial yaitu menyediakan Payung Hukum untuk Penataan Tenaga Honorer

RUU ini akan menjadi payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Babe Cabita Rela Lepaskan Usaha Vape dengan Keuntungan Ratusan Juta, Demi Hal Ini!

Jutaan tenaga honorer tersebut sebagian besar berada di instansi daerah.

Selain itu, prinsip krusial lain yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. 

Sebab, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. 

Apakah ada PHK massal?

Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN.

Baca Juga: Sedang Sakit Demam atau Pusing? Ini Doa yang Dianjurkan Rasulullah Untuk Dibaca

Prinsip utama tersebut yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden sejak awal.

Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja, dalam kata lain, para tenaga honorer akan amankan terlebih dahulu agar bisa terus bertugas.

Dalam penataan tenaga honorer ini terdapat opsi perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Halaman:

Tags

Terkini