GENMUSLIM.id-RUU ASN atau Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
RUU ASN ini disahkan pada Selasa, 03 Oktober 2023.
Sidang pengesahan RUU ASN ini diipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan RUU ASN ini menghasilkan beberapa keputusan berkaitan dengan tenaga honorer.
Namun, yang juga dipertanyakan adalah, apakah akan terjadi PHK massal terhadap para tenaga honorer?
Bagaimana nasib para pegawai non-ASN selanjutnya?
Agar lebih jelasnya, informasi di bawah ini mari kita simak bersama.
Dilansir Genmuslim dari laman resmi KemenPAN-RB pada Sabtu 7 Oktober 2203, berikut ini informasi penting terkait pengesahan RUU ASN yang harus diketahui.
Baca Juga: Sudah Tau Syarat Pendaftaran CPNS belum? Jangan Salah, Ini Persyaratan Umum yang berlaku tahun 2023
Dalam rancangan undang-undang ASN ini, berbagai pihak telah terlibat dalam memberikan masukan-masukannya.
DPR, hingga elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait, turut mengawal RUU ASN.
Atas hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan rasa terima kasih.
Kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.