pendidikan

RUU ASN Sudah menjadi UU, Tenagah Honorer Bisa Menjadi PPPK, Begini Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 6 Oktober 2023 | 13:36 WIB
RUU ASN sah menjadi UU dan menjadi kepastian hukum bagi tenaga honorer (GENMUSLIM.id/ dok: Instagram/@azwaranas.a3)

GENMUSLIM.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu isu penting dalam UU Apa adalah tersedianya landasan hukum untuk mengatur tenaga honorer.

Sebelumnya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) langsung mengesahkan rancangan undang-undang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian Negara atau RUU ASN, salah satunya mengatur tenaga honorer yang mencapai 2,3 juta.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Harus Tau! Ini Instansi yang Buka Formasi Pelamar dari semua Jurusan, Cek di Sini!

Dikutip Genmuslim dari menpan.go.id, dengan disahkannya RUU ASN ini, honorer akan mendapatkan kepastian serta opsi perubahan status menjadi PPPK.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas

Tidak hanya itu, Menpan RB menambahkan "Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Baca Juga: Tahukah Anda? Inilah Instansi CPNS dan PPPK yang Sepi Pelamar, Apa Saja? Cari Tahu di Sini!

 Anas mengatakan, pihaknya akan memperluas program dan mekanisme kerja pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi pilihan dalam struktur tenaga honorer.

Selain mengatur payung hukum untuk tenaga honorer yang berjumlah 2,3 juta, UU ASN juga mengatur aspek mengenai perekrutan tenaga honorer yang baru, Dengan disahkan RUU ASN tersebut, otomatis instansi atau lembaga negara kini tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer seperti sebelumnya.

Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN setelah Undang-undang ASN berlaku.

Baca Juga: Jelang Deadline Pendaftaran Tes CASN 2023: Berikut Jumlah Pelamar Per Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK

Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi Pasal 67 UU ASN.***

 Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini