pendidikan

Guru Honorer yang Belum Masuk Dapodik Harus Tahu! Beberapa Hal yang Harus Diperhatikan Agar Bisa Daftar PPPK

Selasa, 3 Oktober 2023 | 12:56 WIB
Guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik menjadi prioritas PPPK (GENMUSLIM.id/ dok: smapasudan5bdg.sch.id)

GENMUSLIM.id - Rekrutmen Guru PPPK  2023 atau Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja Guru 2023 dapat dimanfaatkan oleh guru honorer  yang sudah terdaftar di Dapodik

Dalam perekrutan CASN baik CPNS dan PPPK pada tahun 2023, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan guru honorer PPPK. Salah satu prioritasnya adalah guru harus terdaftar di Dapodik.

Dapodik artinya data pendidikan, merupakan sistem yang digunakan untuk mengelola dan menyimpan data pokok pendidikan di Indonesia. Maka dari itu guru yang sudah terdaftar di Dapodik mempunyai peluang yang sangat besar untuk menjadi PPPK tahun 2023.

Baca Juga: Persiapkan Diri Kamu! Passing Grade SKD CPNS Tahun 2023 Sudah Keluar, Cek Detailnya Disini

Lantas bagaimana cara guru honorer terdaftar di Dapodik? Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar masuk Dapodik untuk bisa mendaftar PPPK?

Dikutip Genmuslim.id tanggal 03 September 2023 dari berbagai sumber, berikut beberapa hal yang harus dilakukan agar bisa masuk Dapodik untuk bisa daftar PPPK.

Sebelumnya, penting diketahui bagi para guru untuk memahami persyaratan masuk Dapodik, terutama jika ingin mendaftar PPPK. Alasannya karena itu tandanya guru sudah resmi dan terdaftar di sistem.

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah

Kepala sekolah tempat guru honorer mengajar harus memberikan surat pengantar resmi untuk mendaftar Dapodik.

Ini berguna untuk guru tersebut sebagai surat rekomendasi yang valid karena Kepala Sekolah merupakan orang yang mempunyai otoritas dalam hal tersebut.

Baca Juga: Segera Mendaftar Sebelum Penutupan! Berikut Daftar Instansi CPNS dan PPPK 2023 Sepi Peminat, Cek Infonya

  1. Salinan Surat Keputusan (SK)

Guru honorer harus memiliki salinan surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, biasanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pendidikan.

  1. Salinan KTP, KK, Ijazah Terakhir, SK Pembagian Tugas

Salinan KTP resmi yang masih berlaku juga harus disertakan saat mengajukan permohonan masuk ke Dapodik.

Selain KTP, kartu keluarga (KK) yang berisi keterangan anggota keluarga juga harus dilampirkan.

Kemudian, Ijazah yang dapat dilampirkan merupakan ijazah dinas akhir. Sekadar informasi, bagi yang ingin melamar menjadi guru PPPK, harap memastikan bahwa kamu memiliki gelar sarjana.

Syarat masuk Dapodik selanjutnya adalah memiliki surat keputusan pembagian tugas yang dikeluarkan oleh pegawai atau pejabat tata usaha lembaga pendidikan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini