pendidikan

Apa Perbedaan Seleksi Guru PPPK Tahun Lalu dengan Tahun 2023? Semua Pengajar Harus Tau! Yuk Cek disini!

Minggu, 24 September 2023 | 11:55 WIB
Proses seleksi guru PPPK tahun lalu dan tahun 2023 memiliki perbedaan signifikan (GENMUSLIM.id/dok: Istimewa)
GENMUSLIM.id- Seleksi Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2023 telah dibuka.
 
Sangat penting bagi para guru untuk mengetahui perbedaan seleksi guru PPPK tahun lalu dengan tahun 2023 ini.
 
Sebab, proses seleksi guru PPPK tahun 2023 ini menampilkan perbedaan dibandingkan tahun lalu.
 
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Minggu 24 September 2023, berikut perbedaan seleksi guru PPPK tahun lalu dan tahun 2023 ini.
 
 
Perbedaan Tempat Pendaftaran Seleksi
Salah satu perbedaan yang utama dalam proses seleksi guru PPPK adalah tempat pendaftarannya.
 
Bagi guru yang hendak mengikuti proses seleksi guru PPPK jabatan fungsional guru, harus membuat akun baru di portal SSCASN milik BKN.
 
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran mulanya dilakukan melalui portal pppkguru kemendikbud.go
Id milik Kemendikbudristek.
 
Pembuatan akun baru ini bertujuan untuk memperbaharui kuantitas guru honorer yang masih aktif.
 
Tenaga pengajar yang lulusan PG dan termasuk dalam kategori Prioritas 1 tidak akan mengikuti ujian kembali.
 
 
Perbedaan selanjutnya adalah seleksi guru P2 dan P3 tahun 2023 akan memakai Situational Judgment Test (JST).
 
Dibandingkan dengan tahun lalu, proses seleksi guru P2 dan P3 hanya menggunakan observasi.
 
Sedangkan peserta dari pelamar umum atau P4 akan mengikuti tes yang berbeda.
 
Tes yang diikuti peserta umum adalah tes CAT kompetensi teknis, manajerial, Sosio kultural, dan wawancara.
 
Bagi pelamar yang memiliki sertifikat pendidik akan diberikan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
 
Selain itu, setelah hasil ujian diumumkan tidak akan ada masa sanggah. 
 
 
Kesempatan diterima menjadi guru PPPK terbuka lebar dengan syarat: 
 
1. Seorang guru yang honorer K2 (P2)
2. Guru honorer negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun (P3)
3. Lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta dengan masa pengabdian dibawah 3 tahun dan tercatat di dapodik (P4)
Itulah ulasan mengenai perbedaan seleksi guru PPPK tahun lalu dengan tahun 2023 ini.***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.
 

Tags

Terkini