pendidikan

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 Dibuka, Guru Wajib Simak Tips Berikut Agar Bisa Lolos!

Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:25 WIB
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 dibuka, tips lolos jadi guru. (GENMUSLIM.id/ dok. istimewa/kemdikbud)

GENMUSLIM.id- Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 bagi calon guru resmi dibuka awal Agustus lalu.

PPG Prajabatan Gelombang 2 merupakan serangkaian program pengembangan diri bagi calon guru.

Program PPG Prajabatan Gelombang 2 sangat penting untuk diikuti oleh semua calon guru di Indonesia.

Perlu diketahui PPG Prajabatan merupakan program pendidikan profesi untuk mencetak generasi baru guru-guru Indonesia yang memiliki panggilan hati menjadi guru, profesional, komitmen menjadi teladan, cinta terhadap profesi, dan pembelajar sepanjang hayat.

Baca Juga: Lelah Dengan Obat Kimia, Simak Langkah dan Titik Pijat Untuk Ringankan Sakit Kepala Berikut Ini!

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat sertifikat pendidik.

Untuk mengikuti program PPG Prajabatan, calon guru mesti mengikuti serangkaian seleksi, yang terdiri dari seleksi administrasi, substansi, dan wawancara. 

Dikutip Genmuslim dari laman Kemendikbud, persyaratan umum yang mesti dipenuhi calon guru untuk mendaftar program PPG Prajabatan Gelombang 2 tahun 2023 adalah:

1.Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Pelajaran Penting dari Sebuah Kisah Kegigihan Nabi Ayyub as dalam Menghadapi Ujian yang Diberikan Allah SWT

2.Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika)

3.Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran

4.Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5.Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

Halaman:

Tags

Terkini