GENMUSLIM.id - Baru-baru ini beredar video seorang Tiktoker memakan ice cream yang dinilai vulgar.
Video tersebut dinilai vulgar lantaran Tiktoker yang berkerudung itu memakan ice cream dengan cara yang tidak lazim.
Mulai dari netizen hingga artis memberikan komentar atas video makan ice cream yang mengarah pada penistaan agama.
Tidak sedikit yang bahkan mendukung agar kontroversi Tiktoker tersebut dilaporkan pada pihak berwajib.
Kamu pasti pernah mendengar ungkapan bijaklah dalam bersosial media. Ya, ungkapan ini seharusnya benar diaplikasikan ketika menggunakan media sosial.
Peraturan penggunaan media sosial sendiri telah diatur oleh Undang-Undang di Indonesia.
Dilansir Genmuslim dari kemenkeu.go.id, pada 10 Agustus 2023, penggunaan media sosial sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008.
UU No. 11 Tahun 2008 merupakan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU ITE.
UU ITE ini berisi peraturan tentang perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai media.
Baik itu kegiatan saat melakukan transaksi, maupun pemanfaatan dari informasinya.
Seperti dalam pasal 4 UU ITE tentang pemanfaatan teknologi atau media sosial diantaranya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Artinya bahwa ketika ingin melakukan posting berupa teks, gambar, ataupun video, harus memperhatikan apa manfaat yang bisa dibagikan.