Beasiswa Filantropi Baznas Telah Dibuka, Simak Persyaratan serta Dokumen yang Perlu Disiapkan!

Photo Author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 19:50 WIB
Beasiswa filantropi BAZNAS telah dibuka untuk pendidikan pascasarjana magister dan doktoral (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube BAZNAS TV)
Beasiswa filantropi BAZNAS telah dibuka untuk pendidikan pascasarjana magister dan doktoral (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube BAZNAS TV)

GENMUSLIM.idBeasiswa filantropi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan beasiswa pendidikan untuk jenjang magister (S2) dan doktoral (S3).

Melansir dari baznas.go.id pada 17 Desember 2024, pendaftaran beasiswa ini dibuka dari tanggal 14-17 Desember 2024.

Tujuan dari beasiswa ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bekerja di BAZNAS seluruh Indonesia.

Beasiswa ini ditujukan untuk jenjang S2 pada Kajian Filantropi, Kebencanaan, dan Pembangunan Berkelanjutan di Prodi Interdisciplinary Islamic Studies, serta jenjang S3 Program Studi Islam Doktor.

Baca Juga: Itjen Kemenag Ajak BAZNAS Jawa Tengah Untuk Konsultasi Pengelolaan Zakat, Ada Kegiatan Pemberdayaan Apa Saja?

Adapun kampus mitra dalam beasiswa ini adalah UIN Syarif Hidayatullah dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Sasaran penerima beasiswa ini adalah sebanyak 23 orang, dengan 19 orang untuk S2/magister dan 4 orang untuk S3/doktor.

Beasiswa ini juga diperuntukkan bagi Amilin atau Amilat dari BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) seluruh Indonesia.

Durasi atau waktu beasiswa filantropi BAZNAS ini berbeda untuk program magister dan doktoral.

Bagi magister (S2), beasiswa diberikan maksimal 4 semester atau 2 tahun (2024-2026). Adapun bagi program doktor (S3), beasiswa diberikan maksimal 7 semester atau 3,5 tahun (2024-2028).

Persyaratan Beasiswa

- WNI dibuktikan dengan KTP/KK

- Bekerja sebagai amil tetap di BAZNAS/LAZNAS paling lama 3 tahun, yang ditunjukan dengan Surat Pengangkatan Amil Tetap.

- Mendapat rekomendasi dari pimpinan/bagian SDM di lingkungan BAZNAS/LAZNAS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: baznas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X