5. Memiliki NIK yang valid sesuai data Dukcapil di laman Verval PTK.
6. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB) yang tercatat di Dapodik.
7. Satuan pendidikan tempat bertugas bukan di bawah naungan kementerian agama.
8. Terdaftar di satu induk satuan pendidikan formal.
9. Aktif mengajar minimal satu tahun di tahun ajaran 2023/2024, atau jika kurang dari satu tahun, memiliki riwayat mengajar yang tercatat sebelum tahun ajaran tersebut.
10. Bidang studi S-1 atau D-IV sesuai dengan linieritas yang ditetapkan oleh Dirjen GTK.
Tips Agar Lolos Seleksi
Periksa berkas dengan teliti. Pastikan dokumen yang diunggah di SIMPKB sesuai dan valid.
Pahami jadwal seleksi. Jangan sampai terlambat dalam pengajuan berkas atau melewatkan informasi penting.
Siapkan dokumen pendukung. Misalnya, surat tugas, riwayat mengajar, dan dokumen lain yang mungkin diminta.
Info Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih detail, kunjungi situs resmi PPG di ppg.kemdikbud.go.id.
Ikut PPG adalah langkah penting untuk masa depan karier kamu. Jangan lewatkan kesempatan emas ini!***