Pada kesempatan yang sama beliau juga menyinggung kebiasan berbahaya lain yang sering menerpa para pelajar dalam dunia cyber.
Yaitu game online yang mengarah pada judi online, hal tersebut akan masuk pada jerat pidana melalui aturan yang tertera dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
dari berbagai bahaya yang disebabkan oleh kegiatan cyber bullying yang sering terjadi di kalangan pelajar, maka Drs. Kawiyan menyampaikan solusi pencegahan agar bisa terhindar dari masalah tersebut.
Solusinya ialah Pengaman Sandi dan bijak dalam berselancar di dunia cyber dengan cara saring sebelum sharing.
Adapun Dr. Jasra pada akhir paparan seminarnya menyampaikan hal yang perlu dilakukan oleh para pelajar untuk terhindar dari bahayanya bullying dan pergaulan bebas ialah 2 P, yakni menjadi Pelopor dan Pelapor.
Pelopor dari membangun hubungan pergaulan yang sehat dan Pelapor ketika pelajar melihat tindakan pembulyyan tanpa adanya sedikitpun keraguan dan ketakutan.
Wallahu'alam Bisshowab. Nashrumminallah wafathun qorib, wabasysyiril mu'minin.***