Berikut Jenis-Jenis Perundungan yang Wajib Diketahui, Yuk Orang Tua Lindungi Anak Kita dan Stop Bullying!

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 19:13 WIB
Jenis-jenis perundungan atau bullying yang wajib diketahui (GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com)
Jenis-jenis perundungan atau bullying yang wajib diketahui (GENMUSLIM.id/dok: Pixabay.com)

GENMUSLIM.id - Maraknya kasus Bullying atau perundungan di kalangan remaja membuat para orang tua mulai menyadari bahaya dan pentingnya pengetahuan terhadap perilaku tersebut.

Kadang seorang anak tidak menyadari bahwa dirinya juga pernah mengalami perundungan karena rendahnya pengetahuan mengenai perundungan itu sendiri.

Oleh karena itu, sangat penting mengetahui jenis-jenis perundungan yang kerap kali terjadi pada remaja belakangan ini. 

Dilansir oleh Genmuslim dari halaman Kementerian Kesehatan RI, Bullying atau perundungan dapat berupa perundungan fisik, verbal, siber, serta fisik dan nonverbal lainnya. 

Baca Juga: Ilmu Parenting: Orang Tua Harus Tahu, Ternyata Anak Pelaku Bullying Ada Kaitannya dengan Luka Dalam Pola Pengasuhan

Dari beberapa jenis perundungan di atas , mungkin salah satunya pernah dialami secara tidak sadar atau bahkan menganggap biasa-biasa saja.

Yuk simak jenis-jenis perundungan di bawah ini, untuk meningkatkan pengetahuan dan dapat menjaga anak dari perundungan sejak dini.

Perundungan Fisik

Tindakan ini meliputi memukul, menendang, mengunci seseorang di dalam ruangan, mencubit, mencakar, memeras, merusak barang milik orang lain, pelecehan seksual, dan kekerasan fisik lainnya. 

Perundungan Verbal

Tindakan ini seperti mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain, sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

Baca Juga: Anak Vincent Rompies Diduga Terlibat Aksi Bullying Kepada Temannya: Inilah 6 Dampak Psikologi dari Bullying, Para Orang Tua Harus Waspada!

Perundungan Siber

Tindakan ini meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain dengan menggunakan media elektronik seperti menyebarkan berita, foto atau video yang bertujuan untuk memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: Kementerian Kesehatan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X