KH Ahmad Dahlan, Ulama Pahlawan Pendiri Muhammadiyah: Sang Pencerah di Hari Ayah Nasional 2023

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 17:00 WIB
Mengenal KH Ahmad dalam pada peringatan Hari Ayah Nasional 2023 (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Muhammadiyah.or.id)
Mengenal KH Ahmad dalam pada peringatan Hari Ayah Nasional 2023 (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Muhammadiyah.or.id)

Pelajaran yang diberikannya terasa sangat berguna bagi anggota Boedi Oetomo sehingga para anggota Boedi Oetomo ini menyarankan agar ia membuka sekolah sendiri yang diatur dengan rapi dan didukung oleh organisasi yang bersifat permanen.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari nasib seperti pesantren tradisional yang terpaksa tutup bila kiai pemimpinnya meninggal dunia.

Saran itu kemudian ditindaklanjuti KH Ahmad Dahlan dengan mendirikan sebuah organisasi yang diberi nama Muhammadiyah pada 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330).

Organisasi ini bergerak di bidang kemasyarakatan dan pendidikan.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional 2023 : Inspirasi Abikoesno Tjokrosoejoso, Jejak Sang Putra Para Pahlawan Islam

Tahun 1918, beliau bersama dengan istrinya yakni Nyai Ahmad Dahlan membentuk organisasi Aisyiyah yang khusus untuk kaum wanita.

Untuk pemuda, KH Ahmad Dahlan membentuk Padvinder atau Pandu dengan nama Hizbul Wathan disingkat H.W.

Senjakala

Pada usia 54 tahun, tepatnya pada tanggal 23 Februari 1923, KH Ahmad Dahlan wafat di Yogyakarta.

Beliau kemudian dimakamkan di kampung Karangkajen, Brontokusuman, wilayah bernama Mergangsan di Yogyakarta.

Atas jasa-jasa KH Ahmad Dahlan maka negara menganugerahkan kepada beliau gelar kehormatan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/DAUxgNwGoIWG3OXb6LQChn  atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yusfika Hastin Safitri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X