Persiapan Menikah dalam Islam: Belajar Parenting Jadi Salah Satu Hal Wajib Untuk Para Calon Pengantin

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 09:55 WIB
Sebelum Ijab kabul; Mempelajari Parenting Sebagai Bentuk Persiapan Menikah  ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Terbitkanbukugratis.id))
Sebelum Ijab kabul; Mempelajari Parenting Sebagai Bentuk Persiapan Menikah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Terbitkanbukugratis.id))
  1. Mengikuti Konseling Pranikah

Konseling pranikah dilakukan agar pasangan memiliki gambaran tentang kehidupan pernikahan nanti.

Hal ini dilakukan agar calon mempelai mampu hidup selaras dengan tuntutan dan petunjuk Allah SWT, sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

  1. Kesiapan Fisik, Mental, dan Finansial

Memiliki kesiapan memenuhi tugas sebagai seorang istri dan suami. Anda juga dapat memeriksakan kesehatan tubuh dan mental sebelum memutuskan untuk menikah.

Kesiapan finansial juga sangat penting bagi pasangan yang baru saja menikah.

Kebutuhan sehari-hari yang semakin tinggi tentu membutuhkan kesiapan finansial yang cukup untuk menopang hidup.

Baca Juga: Parenting Seru: Prinsip Parenting Ala Nabi Ibrahim as, Menjadikannya Teladan Kepemimpinan dan Kasih Sayang

Pasalnya, permasalahan finansial menjadi salah satu penyebab tingginya tingkat perceraian.

Angka perceraian di Indonesia bahkan menempati posisi tertinggi di Asia Afrika.

Jadi, pastikan sudah memiliki finansial yang cukup untuk rumah tangga.

Tips Membangun Kesiapan Parenting Sebelum Menikah

Banyak pasangan yang hanya fokus dengan persiapan pernikahan, seperti dekorasi permikahan.

Calon pengantin tanpa sadar melupakan pentingnya persiapan pra nikah seperti mempelajari ilmu parenting.

Sudah seharusnya ilmu parenting seperti cara mengasuh, mendidik, dan membimbing anak dikuasai para calon pasangan.

Baca Juga: Tentukan Batasan Perilaku, Mengatasi Pembangkangan pada Anak dengan Metode Parenting Efektif

Dilansir dari laman Siap Nikah, ada beberapa hal yang perlu diperharikan ketika akan menikah khususnya soal parenting, di antaranya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: rey.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X