Catat! Begini Cara Menghitung Nilai CPNS SKD, SKB dan Ketahui Seberapa Besar Peluangmu Lolos CPNS 2023

Photo Author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 17:45 WIB
Cara menghitung nilai SKD dan SKB dalam tes CPNS tahun 2023 (GENMUSLIM.id/ dok: setkab.goi.id)
Cara menghitung nilai SKD dan SKB dalam tes CPNS tahun 2023 (GENMUSLIM.id/ dok: setkab.goi.id)

Penetapan nilai ambang batas SKD formasi umum adalah sebagai berikut, TIU 80, TWK 65, dan TKP 166.

Cara Menghitung Nilai SKD agar Bisa Lanjut SKB.

Jika ingin mendapatkan nilai kelulusan TIU, minimal harus  menjawab  16  dari 35 soal dengan benar. Untuk TWK, dengan nilai kelulusan 80, minimal harus menjawab  13 dari 30 soal dengan benar. Jadi, untuk TKP minimal harus menjawab 34 pertanyaan untuk 5 poin.

Peserta yang mencapai nilai kelulusan dapat melanjutkan ke tahap SKB.

Seperti diketahui, total bobot skor kompetensi dasar sebesar 40% dan skor kompetensi bidang sebesar 60%.

Kedua nilai ini kemudian akan diintegrasikan untuk menjadi acuan akhir kelulusan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) no. 27/2021 tentang Rekrutmen PNS.‍

Baca Juga: Penting! Beberapa Poin yang Harus Kamu Tahu Tentang SKB CPNS, Yuk Simak Penjelasan Selengkapnya Disini

  • Bobot SKD 40% dan SKB 60%
  • Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% + total SKB 60%
  •  Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi skor tertinggi (550) dan dikali dengan bobot SKD 40%.
  • Total SKB diperinci menjadi SKB dengan sistem CAT bobot paling tinggi 50%, wawancara bobot tertinggi 30%, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20%.

Nah, itulah cara menghitung SKD dan SKB dalam penilaian tes CPNS, dengan begini kamu bisa mencoba sejauh mana peluang mu lolos sebagai PNS tahun 2023. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X