Kabar Gembira Buat PNS! Mereka Akan Mendapatkan Dana Tambahan Rp550 Ribu per Bulan, Cek Infonya

Photo Author
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:40 WIB
PNS dapat dana tambahan sebesar Rp550 ribu per bulan berlaku tahun depan (GENMUSLIM.id/dok: setkab.go.id)
PNS dapat dana tambahan sebesar Rp550 ribu per bulan berlaku tahun depan (GENMUSLIM.id/dok: setkab.go.id)

GENMUSLIM.id – PNS patut bersyukur, mereka akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp550.000  per bulan dan mulai berlaku tahun depan.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapat tambahan Rp550.000 per bulan merupakan sebuah anugerah yang patut disyukuri.

Kabar baik buat PNS tersebut disetujui Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Dana tambahan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti tunjangan kinerja, insentif, atau tantiem khusus, tergantung  jabatan dan pekerjaan yang diberikan oleh pejabat tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Diperpanjang! Menambah Peluang Ikut Seleksi CASN 2023, Cek Info Lengkapnya Di Sini!

Dikutip Genmuslim dari e-lhkpn.kpk.go.id, Peraturan tersebut adalah tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran tahun 2024 dan disahkan pada 28 April 2023 lalu.

Selain gaji dan tunjangan, dana tambahan ini menjadi pelecut semangat bagi para PNS untuk bekerja profesional dan mengabdi setulus hati untuk kepentingan masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus menjaga profesionalisme dan menunjukkan integritas sehingga mendapat pengakuan berupa dana tambahan merupakan bentuk apresiasi yang patut.

Selain itu, tambahan dana  ini juga dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih keras dan efisien.

Dalam aturan tersebut, PNS  akan mendapat dana tambahan, khususnya harga satuan pangan yang membantu meningkatkan imunitas.

Baca Juga: Pendaftar CPNS dan PPPK 2023 Makin Mudah! Ada Layanan Helpdesk CASN dari BKN, Simak Ulasannya Di Sini!

Dana tambahan sebesar Rp550.000 per bulan juga dapat membantu PNS dalam memenuhi berbagai kebutuhan ekonomi pribadi dan keluarga.

Dana ini tidak hanya sekedar tantiem namun juga merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian dan komitmen PNS terhadap negara dan masyarakat.

Baca Juga: Penting! Beberapa Poin yang Harus Kamu Tahu Tentang SKB CPNS, Yuk Simak Penjelasan Selengkapnya Disini

Dengan memanfaatkannya secara bijak, PNS dapat terus memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Adapun rinciannya, PNS bisa mendapat tambahan dana  mulai Rp 18.000 hingga Rp 25.000. Nominalnya jika dijumlahkan dalam 22 hari kerja menjadi Rp396.000 menjadi Rp550.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dwi Nur Ratnaningsih

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X