GENMUSLIM.id – PNS patut bersyukur, mereka akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp550.000 per bulan dan mulai berlaku tahun depan.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapat tambahan Rp550.000 per bulan merupakan sebuah anugerah yang patut disyukuri.
Kabar baik buat PNS tersebut disetujui Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Dana tambahan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti tunjangan kinerja, insentif, atau tantiem khusus, tergantung jabatan dan pekerjaan yang diberikan oleh pejabat tersebut.
Dikutip Genmuslim dari e-lhkpn.kpk.go.id, Peraturan tersebut adalah tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran tahun 2024 dan disahkan pada 28 April 2023 lalu.
Selain gaji dan tunjangan, dana tambahan ini menjadi pelecut semangat bagi para PNS untuk bekerja profesional dan mengabdi setulus hati untuk kepentingan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka harus menjaga profesionalisme dan menunjukkan integritas sehingga mendapat pengakuan berupa dana tambahan merupakan bentuk apresiasi yang patut.
Selain itu, tambahan dana ini juga dapat memotivasi PNS untuk bekerja lebih keras dan efisien.
Dalam aturan tersebut, PNS akan mendapat dana tambahan, khususnya harga satuan pangan yang membantu meningkatkan imunitas.
Dana tambahan sebesar Rp550.000 per bulan juga dapat membantu PNS dalam memenuhi berbagai kebutuhan ekonomi pribadi dan keluarga.
Dana ini tidak hanya sekedar tantiem namun juga merupakan bentuk pengakuan atas pengabdian dan komitmen PNS terhadap negara dan masyarakat.
Dengan memanfaatkannya secara bijak, PNS dapat terus memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Adapun rinciannya, PNS bisa mendapat tambahan dana mulai Rp 18.000 hingga Rp 25.000. Nominalnya jika dijumlahkan dalam 22 hari kerja menjadi Rp396.000 menjadi Rp550.000.***