GENMUSLIM.id – Pada Selasa (8/8/2023), Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Permendikbudristek ini mencakup Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PKKSP).
Peraturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Nadiem mengatakan bahwa Permendikbudristek PKKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar pendidikan.
Baca Juga: Anak Sering Marah Tidak Menentu? Berikut Tips Mengelola Emosi Anak Oleh Psikolog Klinis Anak
Selain itu, Nadiem menegaskan tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi serta pedoman.
Dalam peraturan ini mengamanatkan satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, selaras dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam membentuk satgas.
Kasus bullying di sekolah menjadi topik hangat. Korban perundungan tidak hanya dari kalangan siswa, namun juga bisa dialami oleh tenaga pengajar.
Dikutip Genmuslim Menurut Pakar Psikologi Anak Universitas Negeri Surabaya, Riza Noviana Khoirunnisa, S.Psi., M.Si, Kamis, 9 Agustus 2023 bahwa fenomena bullying seperti epidemi atau penyakit menular dengan cepat yang menimbulkan banyak korban.
Penyebab bullying terhadap anak memiliki banyak faktor.
Di antaranya ada ketidakseimbangan antara pelaku dengan korban.
Korban bullying tentu menjadi tidak percaya diri dan menimbulkan trauma panjang. Sedangkan, pelaku bullying memiliki rasa empati yang minim.
Mengutip pernyataan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), ada 4 kasus terjadi pada awal masuk tahun ajaran baru di bulan Juli 2023.