nasional

Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Pasal yang Dilanggar

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemendagri)

Tito menjelaskan, pengganti tersebut bukan merupakan penggantian tetap, melainkan berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

"SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi namanya Pelaksana Tugas," terang Mendagri.

Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, kekosongan posisi kepala daerah otomatis diisi oleh wakilnya.

Oleh karena itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, secara resmi ditunjuk sebagai Plt. Bupati selama masa pemberhentian sementara Mirwan MS.

Baca Juga: Setelah 18 Wilayah Dilanda Banjir Bandang, Sumut Kembali Dibayangi Curah Hujan Tinggi dalam Sepekan ke Depan

"Menurut aturan yang ada, Wakil Bupati, terjadi kekosongan menjadi pelaksana tugas, yaitu Haji Baital Mukadis," sambung Tito.

Penugasan Haji Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas ini berlaku efektif selama periode sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan kepada Bupati Mirwan MS.

"Selama masa pemberhentian sementara," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini