nasional

Bupati Aceh Selatan Resmi Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito Karnavian Ungkap Pasal yang Dilanggar

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:52 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Kemendagri)

GENMUSLIM.id-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS.

Sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan ini dijatuhkan karena Mirwan MS terbukti melanggar aturan ke luar negeri tanpa izin menteri di tengah status tanggap bencana yang berlaku di wilayah Aceh.

Kepastian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 9 Desember 2025.

"Terkait pemberhentian atau sanksi administratif berupa pemberhentian sementara tiga bulan kepada saudara Haji Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," ujar Tito.

Menurut Tito, sanksi ini dijatuhkan setelah tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Saat Gubernur Mualem Buka Lebar Bantuan Internasional ke Aceh, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Itu Bukan Bantuan Asing!

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.

"Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan itu karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh tim Dirjen," tegas Tito.

Pelanggaran yang dimaksud merujuk pada ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i. Ayat tersebut secara spesifik mengatur bahwa seorang kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa mendapatkan izin resmi dari menteri.

"Melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri," imbuhnya.

Sanksi yang dijatuhkan, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan, didasarkan pada Pasal 77 yang mengatur konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

"Sanksinya ada di Pasal 77, yaitu selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara," tutur Tito.

Baca Juga: Ferry Irwandi Balas Sindiran Pejabat DPR soal 'Sok Paling Rp10 Miliar' saat Tangani Bencana Sumatera

Wakil Bupati Ditunjuk Sebagai Plt.

Untuk memastikan roda pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan normal, Mendagri juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) kedua yang menunjuk pengganti sementara posisi Bupati yang kini kosong.

Halaman:

Tags

Terkini