nasional

Publik Murka Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Banjir, Kini Diselidiki Inspektorat

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:46 WIB
Wamendagri Bima Arya sebut Bupati Aceh Selatan bisa kena sanksi hingga pemberhentian tetap usai foto umrah viral (Foto: GENMUSLIM.id/dok: PAN)

Pemeriksaan dilakukan bukan hanya terhadap Mirwan, tetapi juga aparatur yang terlibat dalam proses keberangkatan.

"Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat, Inspektur Khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan," ujar Bima.

Baca Juga: Antisipasi Penyakit di 3 Provinsi Terdampak Banjir Sumatera , Menhan Siapkan 3 Helikopter Khusus untuk Tim Kesehatan

Pemeriksaan tersebut juga mencakup asal-usul pembiayaan keberangkatan ke Tanah Suci, termasuk apakah perjalanan tersebut dibiayai pihak lain.

"Apakah betul itu ibadah umrah dengan siapa pemberian dari mana kan itu penting ya. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sanksi Mengintai: Dari Teguran hingga Pemberhentian Tetap

Mengacu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang melalaikan tugas dapat dikenai berbagai jenis sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran.

Bima menegaskan bahwa seluruh opsi terbuka, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.

"Sanksinya diatur juga di situ mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini