GENMUSLIM.id - Biaya haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sudah diputuskan antara Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
DPR dan Pemerintah sepakat bahwa calon jemaah haji dalam penyelenggaraan haji 2026 harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp54.193.807 juta dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni Rp87.409.365 juta.
Angka yang harus dibayar oleh calon jemaah haji 2026 turun sekitar Rp2 juta dari biaya haji tahun 2025.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 Masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025 Masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut.
Penurunan Rp2 juta tersebut usai DPR mengkritik Kemenhaj hanya mengurangi Rp1 juta saat rapat sebelumnya.
Pembagian Pembayaran Jemaah dan Nilai Manfaat
Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp54.193.807 itu adalah 62 persen dari BPIH, sedangkan 38 persen dari BPIH, yaitu Rp33.215.559 berasal dari Nilai Manfaat.
Untuk biaya Bipih, kata Marwan dialokasikan untuk akomodasi jemaah selama melakukan ibadah haji.
Di antaranya akan digunakan untuk biaya penerbangan pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi, biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.
Masa Tinggal Berhaji
Dalam rapat tersebut juga diumumkan bahwa masa tinggal untuk ibadah haji 2026 rata-rata selama 41 hari.
Pembagian makan juga dilakukan dalam jumlah berbeda, sesuai dengan ibadah yang sedang dilaksanakan.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Biaya dan Waktu Antrean Haji Turun, Kampung Haji Indonesia Siap Dibangun di Makkah
Seperti di Makkah akan mendapatkan 84 kali makan, di Madinah sebanyak 27 kali makan, dan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) akan mendapatkan 15 kali makan.
Kemenhaj Sempat Kena Semprot DPR soal Usulan Penurunan Biaya Haji
Marwan sempat menyebut kinerja Kemenhaj masih sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) milik Kementerian Agama (Kemenag).