Kajian ini, kata Budi, merupakan bagian dari upaya KPK dalam mendukung keberhasilan program pemerintah di sektor gizi masyarakat, sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Dukungan Pencegahan dan Penindakan
Sebelumnya, KPK telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung pelaksanaan program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Dukungan diberikan baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran atau kecurangan.
Baca Juga: Ikut Awasi MBG, Menkes Ungkap Transparansi Data Keracunan Jadi Kewenangan BGN
Pernyataan ini muncul setelah adanya laporan mengenai dugaan praktik curang dalam proses pengadaan atau pengelolaan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di beberapa wilayah.
KPK sebelumnya juga menerima audiensi dari BGN untuk membahas sinergi pengawasan dan transparansi pelaksanaan program MBG.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat sistem kontrol agar program bergizi gratis ini benar-benar menyentuh masyarakat sasaran tanpa celah penyimpangan.***