Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menegaskan bakal ada penertiban terkait bangunan yang ada di Indonesia, tak hanya berlaku untuk ponpes.
“Ke depan bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, tentu juga dengan semua pemerintah di daerah berusaha agar menertibkan, agar meyakinkan bahwa bangunan-bangunan infrastruktur baik itu sekolah, kemudian juga pondok pesantren, termasuk rumah-rumah sakit dan semua yang menjadi fasilitas publik ini memiliki kekuatan dan aman,” paparnya.
“Jangan sampai kita abai, SOP ada karena hasil riset. Mari kita sama-sama kawal sehingga tidak ada lagi kejadian memakan korban,” tuturnya.
Menteri PU: Hanya 50 dari 42 Ribuan Ponpes yang Punya Izin PBG
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa saat ini, menurut data dari Kementerian Agama, hanya ada 50 pesantren yang memiliki PBG.
“Itu harusnya semua pesantren ada izin, dulu ada namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang namanya ganti PBG. Itu nanti kita koordinasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama karena ponpes kan di bawahnya Kementerian Agama,” ujar Dody kepada awak media saat mengunjungi lokasi Ponpes Al Khoziny pada Minggu, 5 Oktober 2025.
“Sekarang di Indonesia baru 50 ponpes yang memiliki mendirikan bangunan, yang lain belum. Kewenangannya kabupaten, kota, provinsi tergantung posisinya, ya,” jelasnya. ***