nasional

MK Tolak Gugatan, Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres hingga Cakada Tetap Minimal SMA

Selasa, 30 September 2025 | 10:09 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres (Foto: GENMUSLIM.id/dok: mkri.id)

MK menilai tidak ada alasan konstitusional yang mendesak untuk mengubah sikap tersebut. Karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan sebelumnya otomatis berlaku pada perkara kali ini.

“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Ridwan.

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold pada Pencalonan Presiden, Artinya Semua Parpol Bisa Usung Paslon Presiden-Wapres?

Hak Konstitusional Warga

Mahkamah juga menilai usulan menaikkan syarat pendidikan capres dan cawapres hingga cakada justru berpotensi membatasi hak demokrasi warga negara.

Menurut hakim, mengharuskan ijazah S-1 akan menutup kesempatan bagi warga negara yang kompeten tetapi tidak memiliki gelar sarjana.

“Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945,” demikian pertimbangan MK.

Sementara itu, aturan saat ini tidak menghalangi siapapun dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik.

MK menekankan bahwa keberhasilan memimpin tidak hanya ditentukan oleh jenjang pendidikan formal, melainkan juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.

Baca Juga: Evaluasi Program MBG: Ketua Banggar DPR Soroti Beban SPPG hingga Usul Kantin Sekolah Jadi Dapur

Penolakan untuk Semua Tingkatan

Logika hukum serupa juga digunakan Mahkamah untuk menolak gugatan terhadap syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah.

Meski subjek yang diatur berbeda, norma yang dipersoalkan tetap sama, yakni terkait batas minimal pendidikan.

Dengan putusan ini, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional resmi berakhir.

MK menegaskan posisi hukumnya bahwa syarat minimal SMA sederajat tetap berlaku hingga ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah.

Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan. ***

Halaman:

Tags

Terkini