MK Tolak Gugatan, Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres hingga Cakada Tetap Minimal SMA

Photo Author
- Selasa, 30 September 2025 | 10:09 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres (Foto: GENMUSLIM.id/dok: mkri.id)
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres (Foto: GENMUSLIM.id/dok: mkri.id)

GENMUSLIM.id - Kabar soal syarat pendidikan calon presiden hingga calon wakil presiden kembali mencuat ke publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

MK menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Putusan ini menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan capres dan cawapres hingga cakada dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025, menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Curhat di Munas PKS: Sentil Koruptor Lihai Cari Celah Berbuat Licik hingga Klaim Keberhasilan MBG

Gugatan Pemohon

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Hanter menilai aturan syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan agar syaratnya dinaikkan menjadi lulusan S-1.

Kendati demikian, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukanlah hal baru.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: Kemendagri: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Akan Disesuaikan dengan Perencanaan Fiskal Daerah

Kebijakan Hukum Terbuka

Ridwan menegaskan, syarat pendidikan merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Artinya, kewenangan untuk menetapkan atau mengubah syarat pendidikan calon pejabat publik berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu DPR bersama pemerintah.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa penentuan syarat pendidikan bukan ranah yudikatif,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X