GENMUSLIM.id - Seberapa jauh orang yang tak mau bayar utang atau disebut juga 'pengemplang' pajak berusaha menghindar, jalan keluarnya kini disebut-sebut semakin sempit.
Hal ini diutarakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan negara tidak akan memberi ruang longgar terkhusus bagi orang kaya yang enggan membayar kewajibannya dalam membayar pajak.
“Jangan kabur kabur, itu saja. Jadi kita tidak naikin tarif dan lain lain,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 26 September 2025.
Pesan keras itu dianggapnya kini bukan sekadar ancaman, melainkan rencana sistematis untuk memastikan kepatuhan para pembayar pajak kelas atas.
Sebab, selama ini, Menkeu Purbaya menilai para pekerja dengan gaji tetap justru menjadi orang-orang yang dicari-cari demi penerimaan pajak.
Di sisi lain, tercatat setoran pajak karyawan pada tahun 2024 lalu menembus lebih dari Rp200 triliun.
Sebaliknya, kontribusi orang kaya dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya belasan triliun rupiah. Perbedaan mencolok ini memunculkan pertanyaan soal keadilan dalam penerimaan pajak negara.
Terkait hal itu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menambah beban tarif bagi kelompok berpenghasilan tinggi.
Bahkan, mereka dijanjikan kepastian tarif dan layanan pajak yang lebih baik jika mau patuh. Negara ingin memastikan mereka membayar dengan tertib, bukan mencari alasan untuk lari dari kewajiban.
Lantas, bagaimana jerat-jerat hukum yang kini dipersiapkan, berikut ini ulasan lengkap dari penagihan langsung kepada penunggak hingga kanal pengaduan untuk melindungi wajib pajak dari oknum-oknum pengemplang pajak yang tergolong nakal.
Baca Juga: Mengulik Kata Menkeu Purbaya yang Sebut Rencana Kurangi Tarif Subsidi Listrik Tanpa Naikkan Harga
Mengejar Triliunan Rupiah yang Menggantung
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya membeberkan ada 201 wajib pajak yang statusnya menunggak.
Dari jumlah itu, 84 sudah membayar sebagian kewajibannya dengan nilai total lebih dari Rp5 triliun.