nasional

Soal Kasus Wali Kota Prabumulih yang Mutasi Kepsek karena Anaknya, Wamendagri Ingatkan soal Aturan

Sabtu, 20 September 2025 | 20:56 WIB
Wamendagri Bima Arya turut buka suara mengenai kontroversi Wali Kota Prabumulih (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @bimaaryasugiarto)

GENMUSLIM.id - Kontroversi Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, jadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kontroversi tersebut viral di media sosial dengan narasi kepala sekolah dimutasi oleh wali kota karena menegur anak sang pejabat yang menggunakan mobil ke sekolah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya turut buka suara menanggapi persoalan tersebut dan meminta pejabat lain untuk melihatnya sebagai sebuah pembelajaran.

Mutasi Ada Regulasi, Tidak Boleh Dilanggar

Bima Arya menegaskan bahwa memindahkan hingga mencopot kepala sekolah memiliki aturannya sendiri.

“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat kepada aturan dan regulasi, jadi dari Prabumulih ini kan ada pembelajaran yang sangat penting,” kata Wamendagri Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu, 20 September 2025.

Baca Juga: Wali Kota Bogor, Bima Arya, Bersama Anak Yatim Ikut Menghadiri Acara Bukber di Vihara Dhanagun

“Memberhentikan kepala sekolah itu semua ada aturannya dan prosedurnya nggak boleh dilanggar, harus dipahami,” imbuhnya.

Dengan menaati aturan dan regulasi, diharapkan kepala sekolah tidak salah saat membuat kebijakan untuk masyarakat.

Mengenai sanksi, sudah ada aturan lain yang mengikatnya, mulai dari teguran hingga pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran berat.

“Sanksinya sudah diatur, dari teguran ringan, tertulis, pembinaan, pemberhentian sementara, sampai ujung-ujungnya bisa saja pemberhentian tetap. Nah, kalau fakta-fakta semuanya membuktikan itu, ada ruang untuk itu,” paparnya.

Baca Juga: Kemenag Akselerasi PPG 2025, Peserta Guru Agama dan Madrasah Melonjak 700 Persen

Proses Mutasi Terbukti Tak Sesuai Aturan

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, sudah menegaskan bahwa proses mutasi Roni dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih terbukti tak melewati proses yang seharusnya.

Hal tersebut terungkap usai Kemendagri meminta keterangan langsung dari Arlan dan Roni untuk memberikan klarifikasi.

“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ucap Mahendra kepada awak media di kantor Irjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 September 2025.

Halaman:

Tags

Terkini