nasional

RUU Perampasan Aset Mandek Sejak 2009, Kini Jadi Poin Tekanan Demonstran di Tuntutan 17 Plus 8

Selasa, 16 September 2025 | 17:29 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi sorotan usai pihaknya mendapatkan tuntutan perampungan RUU Perampasan Aset usai aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @puanmaharaniri)

Kendati masih dalam proses, tuntutan 17 plus 8 hingga kini terus dikawal masyarakat RI untuk memastikan berlangsungnya proses lanjutan dari pihak pemerintah RI.

Terlebih, dalam daftar tuntutan tersebut sebenarnya adanya tenggat waktu yang ditetapkan para demonstran.

Baca Juga: Pidato Presiden Prabowo Dukung Disahkan Segera RUU Perampasan Aset, KPK: Supaya Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif

2. RUU Perampasan Aset Dituntut Rampung 1 Tahun

Perampungan RUU Perampasan Aset sendiri diketahui termasuk ke dalam tuntutan 1 tahun mendatang.

Dalam daftar tuntutan 17 plus 8, para demonstran meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun 2025 untuk menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi.

Selain itu, pihak pemerintah RI juga dituntut untuk menunjukkan adanya penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

Andovi da Lopez, salah satu influencer yang turut menyuarakan tuntutan ini, menyebut sudah ada mekanisme hukum lain yang lebih efektif untuk mengatasi masalah pejabat dengan kekayaan tidak wajar.

Baca Juga: Soal Penayangan Video Prabowo di Bioskop, Kepala PCO: Sosialisasi yang Sudah Dikerjakan Pemerintah

Kemudian, ia secara spesifik menunjuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai alat yang lebih tepat guna.

RUU tersebut, lanjut Andovi dapat menjadi instrumen untuk menelusuri asal-usul kekayaan seorang pejabat yang gemar memamerkan hartanya.

"Dan ada beberapa mekanisme yang bisa membantu kita untuk mencari tahu, seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," tutur Andovi melalui unggahan Instagram pribadinya @andovidalopez, pada 9 September 2025.

Berkaca dari hal yang disampaikan sang influencer, dorongan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset sebenarnya bukanlah hal yang baru.

3. Hal yang Perlu Dicermati Publik

RUU Perampasan Aset diketahui pertama kali digagas pada 2009 dan rampung dirancang pada 2012, namun pengesahannya mandek selama belasan tahun, melewati tiga presiden yang belum menepati janji.

Di sisi lain, RUU ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi, termasuk korupsi.

Baca Juga: Lama Tak Dibahas DPR, Presiden Prabowo Tunjukkan Dukungan RUU Perampasan Aset dari Atas Podium Saat Hari Buruh 2025

Halaman:

Tags

Terkini