GENMUSLIM.id - Polisi mengungkap asal mula lakban kuning yang sebelumnya ditemukan dalam kasus kematian Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan. Lakban itu ternyata dibeli korban bersama istrinya di Yogyakarta pada bulan Juni 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan informasi tersebut berdasarkan keterangan dari istri korban.
"Lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Yogyakarta," kata Ade Ary dalam keterangan resminya, pada Senin, 28 Juli 2025.
Menurut Ade Ary, lakban dengan warna serupa juga ditemukan di rumah Arya yang berada di Yogyakarta. Barang tersebut akan dijadikan barang bukti pembanding dalam penyelidikan.
"Lakban tersebut pun ada juga di rumah korban di Jogja dan segera akan diserahkan ke penyidik sebagai pembanding," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mendapatkan keterangan dari rekan kerja korban yang menyebutkan bahwa lakban kuning memang sering digunakan oleh pegawai Kemenlu ketika bertugas ke luar negeri.
"Menurut keterangan rekan kerja korban, lakban tersebut biasa digunakan pegawai Kemlu yang bepergian ke luar negeri," terang Ade Ary.
Baca Juga: Kompolnas Temukan Fakta Penting Soal Kematian Arya Daru, Mulai dari Kunci Slot hingga Kondisi Plafon
"(Hal tersebut) guna mempermudah mencari barang saat di bandara, mengingat fungsinya sebagai penanda karena warnanya mencolok," sambungnya.
Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat ditemukan, wajahnya diketahui tertutup plastik dan dililit lakban warna kuning.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi juga belum menemukan bukti adanya unsur pembunuhan dalam kasus ini.
Meski demikian, kepastian penyebab kematian Arya masih menunggu hasil autopsi lengkap, termasuk pemeriksaan histopatologi dan toksikologi.
Hingga saat ini, penyelidikan penyebab kematian diplomat muda tersebut masih berlangsung. Polisi juga menyatakan telah mengantongi hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.***