“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan, intinya bukan soundnya,” imbuhnya.
Mengenai pengharaman sound horeg, MUI belum mempertimbangkan ke tingkat pusat karena gangguan yang dirasakan sebatas isu lokal di Jawa Timur.
“Kalau soundnya untuk kepentingan hal yang baik dan tidak merusak, diputar di waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, tentu itu dibolehkan,” tandasnya. ***