Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Cak Imin: Fenomena Ini yang Penting Tidak Mengganggu Orang Lain

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 13:54 WIB
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar turut mengomentari tentang fatwa haram sound horeg (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @cakiminow)
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar turut mengomentari tentang fatwa haram sound horeg (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @cakiminow)

GENMUSLIM.id - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau kerap dipanggil Cak Imin turut merespon fatwa haram tentang sound horeg.

Penggunaan sound horeg atau sound system dengan daya besar yang biasa disusun hingga satu bak truk penuh, dianggap telah mengganggu masyarakat.

Sehingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan pernyataan untuk mengharamkan sound horeg tersebut.

Sementara menurut Cak Imin, kegiatan sound horeg seharusnya bisa dibantu jika membuat perekonomian masyarakat tumbuh.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan Rp10 Ribu per Porsi di Tahun Depan, Cak Imin Sebut Anggaran Bisa Bertambah Tiap tahun

Namun ia menegaskan bahwa hal tersebut juga harus sejalan dengan kepentingan orang lain, yakni tidak mengganggu.

“Kalau ekonomi tumbuh, ya harus dibantu tapi kalau mengganggu orang lain, itu yang nggak boleh,” ujar Cak Imin kepada wartawan saat hadir di acara Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 15 Juli 2025.

“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, buat kericuhan,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa sound horeg bisa menjadi fenomena positif tanpa harus banjir keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran, Serukan Perlawanan atas Serangan Israel ke Teheran

“Fenomena ini yang penting tidak mengganggu orang lain,” tandasnya.

Sementara itu, fatwa haram tentang sound horeg dari MUI Jatim dirilis pada 12 Juli 2025 dalam surat bernomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin dan Sekretarisnya, Sholihin Hasan.

Fatwa haram disematkan jika penggunaannya telah melampaui batas dan ada mudharatnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X