nasional

Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Soroti Dampak Kesehatan hingga Perekonomian

Minggu, 27 Juli 2025 | 21:01 WIB
Foto ilustrasi sound audio - MUI Pusat buka suara mengenai fatwa haram sound horeg MUI Jatim (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Unsplash/hikeshaw)

GENMUSLIM.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am, mengatakan bahwa sound horeg diharamkan oleh MUI Jatim setelah melalui berbagai pertimbangan.

“Dan dari hasil penelaahan itu, terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar, itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu,” ujar Asrorun Ni'am kepada awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Warga Minta Sound Horeg Dihentikan Karena Kaca Rumahnya Mau Pecah, Netizen: Tolong Bikin UU Larangan Sound Horeg

“Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang,” imbuhnya.

Tak hanya berdampak pada kesehatan, Asrorun juga menyoroti tentang dampak lingkungan yang terjadi akibat dentuman yang dikeluarkan.

“Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat,” ucapnya.

“Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” sambung Asrorun.

Baca Juga: Fenomena Sound Horeg Tuai Pro Kontra, Dokter THT Sebut Jarak Aman dari Dentuman 130 dB

Ia berharap pemerintah juga mengambil sikap tegas mengenai polemik sound horeg ini.

“Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat,” kata Asrorun.

Langkah tersebut juga diimbangi untuk mencegah aktivitas yang merusak kenyamanan dan ketertiban umum.

Asrori menambahkan bahwa persoalan sound horeg tak hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, tetapi juga dari kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Cak Imin: Fenomena Ini yang Penting Tidak Mengganggu Orang Lain

Halaman:

Tags

Terkini