nasional

Pengakuan Jaksa di Sidang Lanjutan Korupsi Gula, Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung tapi Perkaya Pihak Lain

Jumat, 11 Juli 2025 | 21:22 WIB
Eks Mendag RI sekaligus terdakwa kasus korupsi impor gula di Kemendag, Tom Lembong (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @tomlembong)

GENMUSLIM.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Dalam persidangan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui Tom Lembong tidak menerima keuntungan dalam skandal dugaan korupsi tersebut.

"Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan," ujar jaksa.

Kendati demikian, jaksa menilai perbuatan Tom dalam perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak lain.

Baca Juga: Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Baswedan Bicara Sorotan Dunia Soal Kasus Koleganya Tersebut

Jaksa menyebut, Tom selaku terdakwa dalam kasus ini telah memberikan penugasan hingga pemberian persetujuan impor yang dinilai melawan hukum.

"Perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL," sebutnya.

"Dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada pihak lain atau korporasi," imbuh Jaksa.

Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Masuk Tahap Pembuktian, Hakim Minta Jaksa Beri Salinan Audit BPKP ke Kubu Tom Lembong

Jaksa meyakini Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Melihat pembelaan dari pihak Tom Lembong, setelah dituntut 7 tahun penjara, terdakwa sempat menilai isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

Selain itu, Tom juga mengaku kecewa lantaran tidak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dirinya tunjukkan selama persidangan kasus tersebut.***

Tags

Terkini